Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.
MEDAN-Penyelidikan
memegang peran penting sebagai langkah awal dalam penegakan hukum.
Proses ini berfungsi untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana
sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam pembaruan hukum acara
pidana melalui RUU KUHAP, norma penyelidikan ini menjadi sorotan agar
tidak dihilangkan.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum
UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, dalam diskusi yang digelar Badan
Keahlian DPR RI, Kamis (23/1/2025), menegaskan bahwa penyelidikan adalah
fondasi awal dalam sistem peradilan pidana yang tidak boleh diabaikan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi penyidik dalam
menjalankan tugas. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP
berpotensi mengancam prinsip diferensiasi fungsional antara Polri dan
Kejaksaan, seperti dominasi jaksa dalam penyidikan dan penghapusan
penyelidikan sebagai tahapan awal.
Selain itu, beberapa
ketentuan lain dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan.
Contohnya, kewenangan jaksa untuk mengambil alih penyidikan oleh Polri
dinilai dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan
batas waktu yang terlalu singkat dalam proses penyidikan dianggap tidak
realistis mengingat beban kerja yang tinggi.
Dr. Alpi juga
menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan yang telah
terjalin selama ini sebaiknya tidak diubah menjadi aturan konstitusional
yang terlalu mengikat. Sebaliknya, mekanisme pengawasan internal dapat
menjadi solusi yang lebih efisien tanpa mengganggu tatanan hukum yang
ada.
Survei terbaru menunjukkan tingginya kepercayaan
masyarakat terhadap Polri, terutama dalam layanan pengaduan yang
mencapai angka 85,1 persen. Hal ini membuktikan bahwa efektivitas kerja
Polri telah memberikan dampak positif. Namun, jika independensi penyidik
terganggu, kepercayaan ini bisa mengalami penurunan.
Dr. Alpi
berharap pembaruan hukum acara pidana dapat dilakukan dengan lebih
cermat, mengedepankan efisiensi, keadilan, dan transparansi tanpa
menghilangkan peran penting penyelidikan serta menjaga keseimbangan
antara lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.