Jakarta – Ratusan massa dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (KMPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (10/02).
Mereka menuntut agar Kejagung segera menangkap dan memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan bahwa Hasto Kristiyanto bukan hanya mengetahui, tetapi juga berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan rangkaian perbuatan suap tersebut. Ia disebut menekan Riezky Aprilia agar mundur dari kursi DPR RI, menginstruksikan Agustina Tio untuk menyuap Wahyu Setiawan, bahkan menyiapkan uang pribadi Rp 400 juta agar Harun Masiku bisa segera dilantik sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto juga diduga kuat berupaya menghalang-halangi penegakan hukum. Ia disebut menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya guna menghilangkan barang bukti, mengatur keterangan saksi agar jejaknya tidak terlacak, hingga menggunakan pengaruhnya untuk menyingkirkan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Koordinator aksi, Amril, menegaskan bahwa Kejagung harus segera bertindak. “Hasto Kristiyanto jelas terlibat dalam kasus ini. Jika Kejaksaan Agung masih diam, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya dalam orasi.
Dalam aksi ini, KMPN juga menyoroti berbagai dugaan korupsi lainnya yang hingga kini masih mandek, di antaranya:
1. Dugaan gratifikasi pemberian kredit Bank Jateng (2014-2023) yang melibatkan Supriyatno (Mantan Dirut Bank Jateng), Hendro (Direktur Asuransi ASKRIDA), Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng), serta Ganjar Pranowo (Mantan Gubernur Jawa Tengah), dengan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
2. Dugaan korupsi e-KTP yang menyeret nama Pramono Anung dan Ganjar Pranowo dengan aliran dana masing-masing sebesar US$ 500 ribu sebagaimana terungkap dalam persidangan Setya Novanto.
3. Dugaan korupsi bansos COVID-19 oleh Juliari Batubara yang diduga melibatkan Herman Herry dan Ihsan Yunus, dengan kerugian negara mencapai Rp 6,8 triliun.
4. Dugaan korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam empat kasus besar, termasuk pengadaan lahan di Cengkareng dan Yayasan Sumber Waras, serta skandal reklamasi Teluk Jakarta.
5. Dugaan gratifikasi helikopter kampanye oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang mendapat fasilitas dari PT Smart Cakrawala Aviasi.
6. Dugaan korupsi Waduk Jatiluhur dan rekomendasi Direksi BUMN oleh Adian Napitupulu, yang disebut menerima aliran dana dari korupsi Perum Jasa Tirta II.
7. Dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo oleh Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024.
Atas dasar itu, KMPN menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap dan menahan Hasto Kristiyanto.
2. Meminta Kejaksaan Agung bersikap tegas dalam memberantas mafia hukum dan kasus korupsi lainnya.
3. Menuntut Kejaksaan Agung mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang hingga kini masih belum tersentuh hukum.
“Rakyat Indonesia sudah tahu bahwa Hasto Kristiyanto adalah dalang di balik suap Harun Masiku. Tapi hingga kini, ia masih menjabat sebagai Sekjen PDIP. Jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka ini semakin membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Amril.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung.