Pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang didistribusikan atas penugasan pemerintah.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FB (23 tahun), yang merupakan warga Mojosongo, Boyolali. Bersama dengan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor KBM Merk Mitsubishi Type Colt T120SS PU 1.5 FD-R (4X2) M/T, Tahun 2012, berwarna hitam dengan nomor polisi AD 8303 TM. Selain itu, ditemukan juga 22 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis pertalite dengan total sekitar 770 liter.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Keberhasilan Satreskrim Polres Boyolali ini merupakan bukti nyata dari komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
