Boyolali – Unit Reskrim Polsek Sawit yang didukung Tim Resmob
Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal
363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengembangan
kasus yang berawal dari laporan warga Desa Kemasan, Kecamatan Sawit,
terkait hilangnya sepeda motor di area persawahan.
Kapolsek
Sawit, AKP Agus Satria, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini
berawal dari laporan seorang warga bernama Paimin (56), yang kehilangan
sepeda motornya pada Senin, 14 Juli 2025, saat diparkir di pinggir
jalan persawahan Dukuh Kiyaran, Desa Gombang – Tegalrejo. Motor tersebut
ditinggal untuk ke sawah dan dalam kondisi tidak terkunci stang.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi
dan menangkap dua tersangka berinisial RAP (27), warga Desa Sraten,
Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, dan IAK (21), warga Desa
Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
“Setelah
pelaku kami tangkap dan diperiksa, mereka mengakui tidak hanya mencuri
sepeda motor di wilayah Sawit, tetapi juga terlibat dalam pencurian
motor lain di wilayah Polsek Banyudono. Ini menunjukkan bahwa pelaku
memang merupakan spesialis curanmor lintas wilayah,” terang AKP Agus
Satria.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku
juga mencuri sepeda motor milik Sumedi, warga Dukuh Kliwonan, Desa
Cangkringan, Kecamatan Banyudono, pada 13 Juni 2025. Saat itu, korban
tengah mengairi sawah dan memarkir sepeda motornya Honda Kharisma di
pinggir jalan. Dalam waktu singkat, motor tersebut raib.
Plt.
Kasi Humas Polres Boyolali, IPTU Winarsih, menyampaikan apresiasi atas
kerja keras anggota Polsek Sawit yang tidak hanya berhasil mengungkap
kasus di wilayah hukumnya, tetapi juga mengembangkan kasus hingga
menghubungkan dengan kejadian serupa di wilayah lain.
“Keberhasilan
ini membuktikan keseriusan Polres Boyolali dalam memberantas kejahatan
jalanan. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan
kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama di lokasi sepi seperti
area persawahan,” ujar IPTU Winarsih.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban di Sawit
1 unit sepeda motor Honda Kharisma milik korban di Banyudono lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB
1 unit Honda CBR merah
1 unit Suzuki Shogun hitam
Kini,
kedua pelaku diamankan di Mapolres Boyolali guna proses hukum lebih
lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara