Polres Boyolali Gelar Doorstop Perkembangan Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

 


Boyolali – Polres Boyolali menggelar doorstop bersama awak media untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan berlangsung di Media Center Polres Boyolali pada Selasa sore (26/8/2025) dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas IPTU Winarsih.

Kasat Reskrim Polres Boyolali menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Dukuh Mojorejo, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Korban diketahui berinisial RSA (19), warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak.

Dari keterangan saksi, korban bersama terduga pelaku DPJ serta beberapa rekannya sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah kos pada Senin malam (25/8/2025). Sekitar tengah malam, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Korban kemudian pulang bersama salah satu temannya. Namun, saat melewati jalan di sebelah barat lapangan Mojorejo, korban kembali berpapasan dengan pelaku. Saat itulah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Seorang saksi mata, AIH, yang merupakan teman korban, mengaku sempat melihat korban terkapar bersimbah darah bersama saksi lainnya, AA.

“Kami langsung berusaha menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Kondisinya sudah lemah, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RSUD Fatmawati Surakarta,” jelasnya.

Polisi segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku dan satu potong kaos oblong warna hitam.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Penyidik masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Untuk korban saat ini masih dilakukan otopsi di RS Moewardi Surakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ungkap AKP Indrawan Wira Saputra.

Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

#PolriUntukMasyarakat #PolresBoyolali #KasusPenganiayaan #PenganiayaanMengakibatkanKematian #ProsesHukumBerjalan #PolisiTindakTegas #KeadilanUntukKorban 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama