Jaksa Agung Didorong Beri Izin KPK Periksa Jampidsus, agar Jadi Teladan Baik Publik


Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa memeriksa Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, diduga terseret kasus permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya.

"Pada saat yang sama penting juga mendorong agar Jaksa Agung segera memberikan izin," kata Orin ketika dihubungi Inilah.com, dari Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Orin juga meminta Jaksa Agung secara terbuka menjelaskan perkembangan kasus Jampidsus Febrie di KPK. Ia juga mempertanyakan apakah ketentuan meminta izin berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, yang mengakibatkan Febrie belum diperiksa KPK.

"Kalau memang kendalanya izin dari Jaksa Agung yang membuat perkara tidak berjalan, maka seharusnya Jaksa Agung memberikan alasan kepada publik apa yang membuat jaksa-jaksa itu tidak diberi izin untuk diperiksa," ucapnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus tetap diproses jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Ia meminta Jaksa Agung Burhanuddin memberikan teladan yang baik. "Padahal seharusnya mendorong dan memberi contoh yang baik bahwa semua orang sama di hadapan hukum," katanya.

Orin juga sepakat dengan pernyataan eks Komisioner KPK, Saut Situmorang, yang menilai Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan perlu direvisi karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jaksa yang bermasalah.

"Ya saya sepakat pasal itu bisa disalahgunakan terkait dengan apabila jaksa terlibat dalam satu kasus," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan perlu direvisi oleh DPR. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum terhadap jaksa bermasalah, termasuk Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Sebagaimana banyak pro dan kontra serta berbagai analisis kalangan masyarakat, sebaiknya agar tidak menimbulkan berbagai anggapan dan potensi ketidakpastian, maka sebaiknya UU Kejaksaan tersebut direvisi," kata Saut saat dihubungi Inilah.com, Jumat (7/2/2025).

Saut mengaku belum mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Ia mendorong KPK untuk terbuka dalam menjelaskan kendala yang dihadapi, termasuk apakah ada kaitan dengan Pasal 8 Ayat 5 tersebut.

"Jadi apakah ada kaitan dengan Pasal 8 Ayat 5, kita juga belum tahu sampai di mana prosesnya. Tentu kita tunggu laporan keterbukaan yang sebaiknya dilakukan oleh KPK," ucap Saut.

Diketahui, pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara.

Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan tersebut.

"Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada," katanya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan sebuah laporan dugaan korupsi, KPK harus melakukan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan.

"Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhinya," ujar Tessa.

إرسال تعليق

أحدث أقدم