Boyolali – Unit Reskrim Polsek Sambi bersama warga berhasil
mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di lingkungan
pendidikan. Aksi tersebut terjadi di SD Negeri 1 Trosobo, Kecamatan
Sambi, Kabupaten Boyolali, pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025 sekitar
pukul 01.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku berhasil
diamankan, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolsek Sambi, AKP
Maryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan
warga terhadap gerak-gerik dua orang pemuda yang mondar-mandir di
sekitar sekolah. Saksi kemudian melihat mereka mencongkel pintu ruang
guru menggunakan dua buah linggis. Namun karena situasi yang
mencurigakan telah diketahui warga, para pelaku tidak sempat mengambil
barang-barang yang ada di dalam sekolah dan berusaha kabur menggunakan
sepeda motor.
“Pelaku atas nama MWM (20) berhasil diamankan warga
bersama barang bukti dua buah linggis dan sepeda motor yang digunakan.
Sedangkan satu pelaku lainnya, MRA (16), juga berhasil kami amankan dan
karena masih di bawah umur, kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres
Boyolali,” jelas AKP Maryanto.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh
Kepala Sekolah SD Negeri 1 Trosobo, Tujiyono, yang juga menjadi pelapor
dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merusak pintu ruang guru
dengan cara mencongkel gembok dan slot pintu menggunakan linggis.
Meskipun belum sempat mengambil barang, aksi tersebut tetap masuk dalam
kategori percobaan pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu,
Plt. Kasi Humas Polres Boyolali IPTU Winarsih menyampaikan bahwa
kepolisian akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan lingkungan,
termasuk lingkungan pendidikan yang rentan terhadap aksi kriminalitas.
“Kami
mengapresiasi kesigapan warga dalam membantu kepolisian menggagalkan
aksi pencurian ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah
pun perlu dijaga keamanannya, khususnya saat malam hari. Kami juga
mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap hal yang
mencurigakan,” ujar IPTU Winarsih.
Dalam kasus ini, pelaku
dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,
tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya
maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku dewasa masih dalam
proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sambi, sementara tersangka yang
masih di bawah umur telah diserahkan ke Unit PPA Polres Boyolali untuk
penanganan sesuai ketentuan hukum anak.