Boyolali – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojosongo berhasil mengungkap
kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363
ayat (2) KUHP, yang terjadi di wilayah Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo,
Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Kasus ini diungkap berdasarkan
laporan dari korban yang juga merupakan anggota Polri, pada Selasa, 08
Juli 2025.
Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono, menjelaskan bahwa
kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, dan
diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban atas nama Agung Tri
Nugroho, warga Dukuh Tawangsari, dihubungi oleh tetangganya karena
melihat kandang burung di depan rumah korban dalam keadaan kosong.
Setelah dicek, korban mendapati empat ekor burung Murai Batu dan satu
ekor burung Cucak Cungkok miliknya telah raib.
Setelah membuka
rekaman CCTV rumah, terlihat jelas dua orang pelaku yang mengambil
burung dari garasi rumah korban dengan cara memanjat pagar dan masuk ke
halaman rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek
Mojosongo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
dua orang pelaku masing-masing berinisial MNKR alias KEBO (22), warga
Kelurahan Banaran, Boyolali, dan EPAAP (22), warga Karanganom, Kabupaten
Klaten.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengakui
perbuatannya. Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil 4 ekor burung
Murai Batu dan 1 ekor Cucak Cungkok dengan nilai kerugian ditaksir
mencapai Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Polisi juga
mengamankan empat buah sangkar burung sebagai barang bukti.
Kepolisian
telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari olah TKP,
pemeriksaan pelapor dan saksi, hingga mengamankan barang bukti. Saat
ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 363 ayat (2) KUHP
yang dikenakan terhadap para pelaku memuat ancaman pidana yang lebih
berat apabila pencurian dilakukan pada waktu malam hari atau melibatkan
pemberatan lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek
Mojosongo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan
memasang sistem keamanan tambahan di lingkungan rumah masing-masing,
terlebih terhadap barang berharga yang diletakkan di area terbuka.