Boyolali – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika di wilayah Banyudono. Dua orang pengedar berinisial AEN (20), warga Desa Guwokajen, Sawit dan MAS (26), warga Desa Karangjati, Wonosegoro, diamankan petugas bersama barang bukti sebanyak 125 butir psikotropika berbagai merek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi psikotropika di jalur Ngangkruk – Pengging. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.48 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan patroli dan mendapati dua orang yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti membawa psikotropika jenis Alprazolam dan Merlopam, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari tangan AEN, polisi mengamankan antara lain 55 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, sebuah tas jinjing, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Supra. Sementara dari MAS, ditemukan 44 butir Alprazolam, 12 butir psikotropika lain, telepon genggam, tas punggung, buku catatan medis, serta sepeda motor Honda Beat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Ngabeyan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan puluhan butir psikotropika tambahan yang masih dalam penguasaan kedua tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, membenarkan penangkapan ini. “Total barang bukti yang berhasil diamankan ada 125 butir psikotropika berbagai merek. Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin edar resmi. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait peran keduanya sebagai pengedar, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap psikotropika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
#PolriUntukMasyarakat #PolresBoyolali #SatresnarkobaBoyolali #BerantasNarkoba #StopPsikotropikaIlegal #DuoPengedarDibekuk #BoyolaliBebasNarkoba #GenerasiMudaSelamat