BOYOLALI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali
menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Simo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang
Ditingkatkan (KKRYD) guna menekan peredaran miras yang kerap meresahkan
masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Razia
dilaksanakan pada Rabu (17/9/2025) dini hari, mulai pukul 00.30 WIB
hingga 02.50 WIB. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang
tergabung dalam forum “Guyub Rukun Masyarakat Simo” terkait maraknya
peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Sasaran razia
difokuskan di dua lokasi, yakni sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa
Pelem, serta sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, Kecamatan Simo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua penjual miras
beserta barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis.
Di
lokasi pertama, sebuah ruko STC di Dukuh Tegalrayung, petugas menemukan
33 botol miras dari tangan seorang remaja bernama Ahmad Saiful (lahir
Boyolali, 14 Maret 2008, pelajar). Barang bukti yang diamankan antara
lain:
10 botol ciu murni kemasan 1.500 ml
6 botol ciu kluthuk kemasan 600 ml
6 botol ciu leci kemasan 1.500 ml
1 botol ciu kluthuk kemasan 1.500 ml
Sementara
di lokasi kedua, sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, petugas
mengamankan 15 botol miras dari tangan Budi Sulistio Utomo (lahir
Boyolali, 9 Januari 1979, karyawan swasta), dengan rincian:
11 botol ciu murni ukuran 1.500 ml
4 botol ciu murni ukuran 600 ml
Dengan
demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres
Boyolali dalam operasi ini mencapai 48 botol miras berbagai jenis.
Kasatresnarkoba
Polres Boyolali AKP Sugihantoro, menyampaikan, kegiatan ini merupakan
komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah dari dampak buruk
peredaran miras.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai
bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Polres Boyolali
berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal demi terciptanya
keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat
Kecamatan Simo secara umum menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat
Polres Boyolali dalam memberantas peredaran miras. Warga berharap
operasi serupa terus ditingkatkan di masa mendatang untuk mencegah
peredaran miras sekecil apa pun tanpa izin.
“Kami sangat mendukung
langkah kepolisian ini. Harapan kami, razia seperti ini terus dilakukan
agar lingkungan kami lebih aman, sehat, dan bebas dari miras,” ungkap
salah satu tokoh masyarakat Simo.
Selama kegiatan berlangsung,
situasi terpantau aman dan kondusif. Seluruh barang bukti serta terduga
penjual miras diamankan ke Mapolres Boyolali untuk proses lebih lanjut.