Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pikap, Pelaku Gadaikan Kendaraan Korban


BOYOLALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilaporkan secara resmi pada 17 November 2025 dan ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres Boyolali.

Kasus bermula pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Ampel. Korban, AG, merupakan pemilik mobil Daihatsu Grand Max Pick Up yang disewa oleh pelapor, SN, untuk berjualan tahu bulat. Pelaku, JS, kemudian meminjam mobil tersebut dengan alasan mencari barang rosok keliling.

Dengan meyakinkan, pelaku menyampaikan bahwa ia akan mengembalikan kendaraan setelah digunakan. Namun, setelah menerima uang setoran sebesar Rp1.500.000 pada 26 Maret 2025, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil dan berhenti memberikan setoran. Pelapor yang berupaya meminta kembali kendaraan tersebut tidak mendapatkan hasil, hingga akhirnya diketahui bahwa mobil telah digadaikan oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa satu buku BPKB kendaraan jenis Daihatsu dengan nomor rangka dan mesin sesuai milik korban. Sementara itu, kerugian yang dialami korban berupa hilangnya satu unit kendaraan operasional yang sebelumnya masih aktif digunakan untuk berdagang.

Hingga kini, Satreskrim Polres Boyolali terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Boyolali dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, sekaligus memastikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Boyolali.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama