Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Ngemplak dan Resmob Berhasil Amankan Dua Pelaku

BOYOLALI — Unit Reskrim Polsek Ngemplak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) setelah melalui penyelidikan intensif sejak laporan diterima.

Kasus berawal pada Selasa (22/7/2025), ketika korban RN, warga Kecamatan Ngemplak, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumahnya. Motor dalam keadaan tidak terkunci stang, sementara kunci masih tersimpan di dasbor. Saat korban kembali keluar rumah sekitar pukul 14.40 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang. Tidak ada saksi yang melihat pelaku secara langsung, sehingga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngemplak.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan dua orang, yakni WK, warga Banjarsari, Surakarta, dan LW, warga Nogosari, Boyolali. Kedua tersangka diduga berperan bersama-sama mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dalam kondisi kunci menggantung.

Setelah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pendalaman informasi, tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam milik korban. Penangkapan dilakukan di wilayah berbeda, salah satunya diketahui bahwa pelaku perempuan saat ini juga sedang ditahan di Polresta Surakarta dalam kasus lain.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ngemplak untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus curanmor ini semakin menegaskan komitmen Polsek Ngemplak bersama jajaran Resmob Polres Boyolali dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan setiap tindak kriminal ditindak secara cepat, terukur, dan profesional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama