Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar diberikan izin untuk memeriksa Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permohonan ini terkait dengan laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa jika KPK memiliki bukti yang cukup mengenai keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut, KPK bisa mengajukan permohonan tindakan paksa kepada Jaksa Agung, termasuk izin pemeriksaan terhadap Febrie.
"Jika bukti yang ada sudah cukup, Jaksa Agung seharusnya tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan KPK," jelas Hudi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu, 9 Februari 2025.
Hudi juga menambahkan bahwa jika Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan menjadi hambatan bagi KPK untuk memeriksa Febrie karena membutuhkan izin Jaksa Agung, maka pasal tersebut sebaiknya direvisi. Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik hanya bisa melakukan tindakan paksa terhadap jaksa yang terlibat kasus dengan izin Jaksa Agung.
"Jika aturan ini menghambat proses, maka memang perlu ada perubahan. Semua lembaga memiliki aturan, tetapi dalam tindak pidana yang memiliki cukup bukti, aturan tersebut harus diperbarui," ungkap Hudi.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya menyatakan bahwa laporan masyarakat akan melalui proses verifikasi dan telaah lebih lanjut, termasuk pengumpulan bahan keterangan.
"Jika laporan sudah memenuhi syarat, tentu akan dilanjutkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang kurang, kami akan meminta pihak pelapor untuk melengkapinya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, Tessa juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan yang dilakukan terkait laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
"Sampai saat ini, tidak ada subjek atau objek perkara yang sedang ditangani dalam tahap penyidikan," ujar Tessa.
Sementara itu, Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan keyakinannya bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk akan terus bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi.
"Kami optimis, karena dengan komposisi kepemimpinan yang baru, saya yakin KPK akan profesional dalam memilih target mereka," kata Ronald pada Jumat, 24 Januari 2025.
Menurutnya, pihak KSST telah beberapa kali berkomunikasi dengan tim penindakan KPK dan telah menyerahkan bukti yang lengkap. "Dokumen yang kami serahkan sudah lengkap, dan penyidik KPK sudah siap mendalami laporan ini," ungkap Ronald.
Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. KSST adalah koalisi gabungan dari organisasi masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.
Dugaan rasuah ini terkait dengan pelaksanaan lelang barang rampasan hasil korupsi, berupa saham PT GBU yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. Lelang tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023, dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Diduga, terjadi manipulasi nilai lelang, di mana nilai pasar wajar saham PT GBU yang seharusnya mencapai Rp12 triliun, justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun, yang berpotensi memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi. AH, BSS, dan YS diduga memiliki kepemilikan manfaat saham di PT IUM.