KPK Kantongi Laporan Terkait Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Memberikan Izin Pemeriksaan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta untuk memberikan izin agar KPK dapat memeriksa Jampidsus tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa Burhanuddin harus memberikan izin kepada KPK untuk melaksanakan pemeriksaan.

“Jika bukti sudah cukup, tidak ada alasan untuk tidak memberikan persetujuan. Segera berikan izin tanpa penundaan,” ujar Hudi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 9 Februari 2025.

Hudi menambahkan, kerja sama dari Jaksa Agung sangat penting berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur bahwa izin Jaksa Agung diperlukan sebelum tindakan paksa dapat dilakukan terhadap jaksa yang terlibat dalam kasus pidana.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada 27 Mei 2024, terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang saham PT GBU, yang merupakan barang sitaan dari kasus Jiwasraya. KSST melaporkan Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

Meski KPK telah menerima laporan tersebut, proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) masih berlangsung, dan hingga saat ini, status laporan tersebut belum dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan segera ditingkatkan ke penyelidikan. Namun, jika ada kekurangan dalam laporan, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti yang diperlukan.

"Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, tentu laporan ini akan dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada hal yang kurang, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya," jelas Tessa pada Kamis, 6 Februari 2025.
 

إرسال تعليق

أحدث أقدم