KPK Periksa Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Jaksa Agung Diharap Memberikan Izin Pemeriksaan


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menekankan bahwa jika KPK memiliki bukti yang cukup, pihaknya dapat mengajukan permohonan izin kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa Febrie Adriansyah.

Hudi berharap agar Jaksa Agung memberikan dukungannya dalam proses hukum ini.

“Jika bukti sudah lengkap, tidak ada alasan untuk menunda persetujuan. Segera beri izin tanpa penundaan,” ujar Hudi, Senin (10/2/2025).

Ia juga mengingatkan Jaksa Agung agar tidak menghambat proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, permohonan izin dari KPK perlu segera disetujui.

“Jangan sampai ada penundaan. Harus segera di-approve dan ditandatangani. Jika tidak ada alasan yang jelas untuk menunda, maka harus segera diproses,” tambahnya.

Hudi juga berpendapat bahwa jika Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menghalangi KPK dalam memeriksa Febrie karena keterbatasan izin dari Jaksa Agung, pasal tersebut perlu direvisi.

“Jika pasal itu dianggap menghalangi proses hukum, maka sebaiknya diubah. Setiap lembaga memiliki aturan, dan dalam kasus tindak pidana, bukti yang cukup adalah prioritas,” jelasnya.

KPK sendiri menegaskan bahwa saat ini mereka masih melakukan verifikasi atas laporan yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Jika bukti sudah cukup, KPK akan menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan.

“Semua laporan yang masuk akan kami verifikasi. Kami sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan. Jika dianggap memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (4/2/2025).

Tessa memastikan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan. Jika ada kekurangan dalam bukti, pelapor akan dipanggil untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

“Jika ada kekurangan dalam syarat, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya,” kata Tessa.

Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus

Pada 27 Mei 2024, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) bersama Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah ke KPK. Laporan ini menyebutkan adanya kejanggalan dalam pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung.

Menurut KSST, saham PT GBU yang seharusnya bernilai sekitar Rp12 triliun, justru dijual dengan harga hanya Rp1,945 triliun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang sah dan alasan hukum yang kuat untuk melaporkan Febrie Adriansyah.

“Saham yang dilelang seharusnya bernilai jauh lebih tinggi. Kami yakin bukti yang kami miliki dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meskipun Kejaksaan Agung menilai laporan tersebut keliru, KPK terus melakukan koordinasi dan verifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menanggapi laporan ini.


 

إرسال تعليق

أحدث أقدم