Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan
dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pakar hukum pidana dari
Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menekankan bahwa jika KPK memiliki
bukti yang cukup, pihaknya dapat mengajukan permohonan izin kepada Jaksa
Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa Febrie Adriansyah.
Hudi berharap agar Jaksa Agung memberikan dukungannya dalam proses hukum ini.
“Jika
bukti sudah lengkap, tidak ada alasan untuk menunda persetujuan. Segera
beri izin tanpa penundaan,” ujar Hudi, Senin (10/2/2025).
Ia
juga mengingatkan Jaksa Agung agar tidak menghambat proses hukum yang
sedang berlangsung. Oleh karena itu, permohonan izin dari KPK perlu
segera disetujui.
“Jangan sampai ada penundaan. Harus segera
di-approve dan ditandatangani. Jika tidak ada alasan yang jelas untuk
menunda, maka harus segera diproses,” tambahnya.
Hudi juga
berpendapat bahwa jika Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan
menghalangi KPK dalam memeriksa Febrie karena keterbatasan izin dari
Jaksa Agung, pasal tersebut perlu direvisi.
“Jika pasal itu
dianggap menghalangi proses hukum, maka sebaiknya diubah. Setiap lembaga
memiliki aturan, dan dalam kasus tindak pidana, bukti yang cukup adalah
prioritas,” jelasnya.
KPK sendiri menegaskan bahwa saat ini mereka masih melakukan verifikasi atas laporan yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Jika bukti sudah cukup, KPK akan menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
“Semua
laporan yang masuk akan kami verifikasi. Kami sedang melakukan
pengumpulan bahan keterangan. Jika dianggap memenuhi syarat, akan kami
lanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
Sugiarto, pada Selasa (4/2/2025).
Tessa memastikan bahwa laporan
tersebut tidak diabaikan. Jika ada kekurangan dalam bukti, pelapor akan
dipanggil untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
“Jika ada kekurangan dalam syarat, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya,” kata Tessa.
Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus
Pada
27 Mei 2024, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) bersama
Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan
Febrie Adriansyah ke KPK. Laporan ini menyebutkan adanya kejanggalan
dalam pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merupakan barang
sitaan Kejaksaan Agung.
Menurut KSST, saham PT GBU yang
seharusnya bernilai sekitar Rp12 triliun, justru dijual dengan harga
hanya Rp1,945 triliun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian
hingga Rp7 triliun.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan
bahwa mereka memiliki bukti yang sah dan alasan hukum yang kuat untuk
melaporkan Febrie Adriansyah.
“Saham yang dilelang seharusnya
bernilai jauh lebih tinggi. Kami yakin bukti yang kami miliki dapat
dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meskipun Kejaksaan Agung menilai
laporan tersebut keliru, KPK terus melakukan koordinasi dan verifikasi
untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menanggapi laporan ini.