Unit PPA Polres Boyolali Usut Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Ditangkap di Mojosongo


Boyolali – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Boyolali yang melaporkan bahwa anak perempuannya, sebut saja ES (12), menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui media sosial.

Kejadian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kost dekat Pabrik Pan Brothers, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial DPA (23), warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang berdomisili di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Menurut keterangan, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi OMI Chat dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Setelah saling berinteraksi selama beberapa waktu, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kost. Di tempat tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan bertanggung jawab. Namun setelah korban diketahui hamil, pelaku justru menghilang dan menolak bertanggung jawab.

Merasa tidak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali pada 17 Juni 2025. Setelah menerima laporan, Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu set pakaian milik korban (kerudung, kemeja, celana panjang, dan BH)

Satu unit HP Redmi 9C milik tersangka

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, membenarkan adanya penanganan kasus ini dan menegaskan bahwa proses penyidikan sudah tuntas.

“Kami telah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas AKP Joko.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Boyolali mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas media sosial anak-anak mereka. Pencegahan sejak dini dan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak sangat penting untuk melindungi mereka dari kejahatan seksual.


 

#SatreskrimPolresBoyolali #PolriUntukMasyarakat #UnitPPABoyolaliUngkapKasus #PolresBoyolaliTegakkanHukum #PPAUsutTuntas #LindungiAnakDariKejahatan #AnakPerluPerlindungan #StopKejahatanSeksualAnak #PolresBoyolali 

إرسال تعليق

أحدث أقدم