Unit Reskrim Polsek Teras , Amankan Tiga Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan

 


Boyolali – Unit Reskrim Polsek Teras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan persawahan Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras.

Dua pelajar asal Kecamatan Banyudono, masing-masing berinisial JAP (16) dan RS (15), menjadi korban dalam kejadian tersebut. Saat itu, keduanya tengah pulang mengantar pesanan jangkrik dari wilayah Sudimoro. Namun di tengah perjalanan, mereka diberhentikan oleh dua sepeda motor yang ditumpangi oleh empat orang tidak dikenal.

Korban kemudian diarahkan masuk ke jalan persawahan dan mendapat perlakuan kekerasan. Para pelaku menendang dan memukul korban, lalu merampas dua unit ponsel milik mereka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.

Menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Teras segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Ketiganya berinisial AFZ (18), RDH (18), dan DPP (17), seluruhnya warga Kecamatan Sawit. Sementara satu pelaku lainnya berinisial B, warga Kecamatan Banyudono, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 buah dusbox HP merk OPPO

1 buah dusbox HP merk Samsung A01

1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 2745 OD (sarana)

2 buah jumper warna hitam

1 buah jumper warna abu-abu

Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih membenarkan adanya penanganan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dan menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Kami apresiasi kerja cepat jajaran Polsek Teras yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung. Kami mengimbau masyarakat, terutama para pelajar, agar berhati-hati di jalan dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal,” ujar IPTU Winarsih.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Banyudono. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 365 sub 363 KUHP atau Pasal 368 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polres Boyolali melalui jajaran Polsek Teras terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya dan mencegah kejadian serupa terjadi di wilayah hukum Kabupaten Boyolali.


 

#PolsekTeras #PolriUntukMasyarakat #UngkapKasusCepat #PolsekTerasTangkapPelaku #PencurianDenganKekerasan #ReskrimTerasBertindak #BoyolaliAman #PelakuCurasDitangkap #HukumTegakDiBoyolali #PolisiSiagaBoyolali #PolresBoyolali 

إرسال تعليق

أحدث أقدم