Polres Boyolali kembali menggencarkan kampanye pencegahan praktik dan promosi judi online melalui penyebaran materi edukatif kepada masyarakat. Dalam poster resmi yang dirilis, Polres Boyolali menegaskan imbauan “STOP JUDI ONLINE” sebagai upaya memberantas maraknya aktivitas perjudian berbasis digital yang semakin meresahkan.
Kampanye tersebut menyoroti ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut melarang setiap orang secara sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat unsur perjudian. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam rangka kegiatan magang, Ipda Achmad Kresna Alam selaku Perwira Siswa yang sedang melaksanakan magang di Polres Boyolali melalui pesan visual yang tegas, turut berperan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan melakukan, memfasilitasi, maupun mempromosikan judi online merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk edukasi hukum dan pengingat bahwa judi online membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
Polres Boyolali berharap kampanye ini dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan angka pelanggaran hukum terkait judi online di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan teknologi serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian digital.
