Forum Belajar Polres Boyolali Kupas Tuntas KUHP Baru, Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Undip


BOYOLALI — Polres Boyolali menyelenggarakan Forum Belajar Bersama dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” pada Selasa (9/12/2025) di Ruang Bhara Merapi Polres Boyolali. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 12.00 WIB dan menghadirkan narasumber nasional, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Kegiatan ini dihadiri Waka Polres Boyolali Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, Kabag SDM Kompol Subiyati, para Kasat, Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta perwakilan anggota Polres Boyolali.

Dalam sambutannya, Waka Polres Boyolali menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Ia mengingatkan seluruh peserta untuk mencermati materi yang disampaikan narasumber agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan pasal maupun dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kompol Novilia menegaskan bahwa dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut setiap anggota Polri untuk uusenantiasa memperbarui pengetahuan, termasuk terkait perubahan regulasi pidana nasional.

Dalam sesi inti, Prof. Dr. Pujiyono menyampaikan paparan komprehensif mengenai pembaruan fundamental dalam KUHP baru. Ia menjelaskan latar belakang penyusunan KUHP nasional, mulai dari ide dasar, misi pembaruan, hingga alasan politis, filosofis, sosiologis, dan praktis yang melandasi lahirnya regulasi baru tersebut.
 
Ia juga memaparkan alasan substansial berbasis perkembangan akademik, dinamika global, dan kebijakan nasional. Selain itu, narasumber membahas filosofi pemidanaan yang harus bersandar pada hati nurani, konsep actus reus dan mens rea, kemungkinan penerapan permaafan hakim serta mediasi penal, hingga pentingnya memperhatikan aspek pidana korporasi.

Prof. Pujiyono menegaskan bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila bersifat melawan hukum, termasuk bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penjeraan, tetapi memiliki peran rehabilitatif dan restoratif. 
Ia juga menyoroti pentingnya hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yang tetap memiliki pengaruh nyata dalam kehidupan masyarakat, seperti yang terlihat di sejumlah daerah. Menutup paparannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Boyolali yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi langsung menjelang pemberlakuan KUHP baru.

Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber, diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, serta sesi foto bersama seluruh peserta. Kegiatan kemudian ditutup pada pukul 12.00 WIB. Melalui forum ini.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas personel agar mampu menjalankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan selaras dengan regulasi nasional yang diperbarui.

إرسال تعليق

أحدث أقدم