Kasus bermula pada Selasa (17/12/2024) ketika korban SR, asal Banyudono, didatangi terlapor di rumahnya. Pelaku, IW, mengaku dapat membantu mencarikan penyewa ruko milik korban untuk masa kontrak selama lima tahun. Dengan menggunakan bujuk rayu, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari syarat “ritual” agar calon penyewa tertarik, hingga dalih mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap—Rp7 juta, kemudian Rp3 juta, disusul Rp3,5 juta, dan beberapa kali permintaan lainnya—hingga total mencapai Rp44.700.000. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memenuhi apa yang telah dikatakannya. IMB yang dijanjikan tidak pernah selesai, dan alasan terus berubah-ubah.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyudono. Dari hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga Denpasar Timur dan segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Barang bukti berupa satu bendel rekening koran atas nama korban turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Reskrim Polsek Banyudono untuk mengungkap peran dan motif pelaku secara menyeluruh.
Pengungkapan perkara ini kembali menegaskan komitmen Polsek Banyudono dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan responsif demi terciptanya keamanan serta rasa keadilan bagi masyarakat.
